Hal Masuk Sekolah
- Siswa hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai. Pkl. 07.15 Wita doa bersama sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
- Siswa yang datang terlambat melapor kepada guru piket/guru BP dan akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang telah ditentukan pihak sekolah.
- Siswa yang berhalangan hadir disekolah karena sakit atau alasan tertentu yang bersifat mendadak orang tua/wali siswa memberitahukan kepada pihak sekolah melalui surat atau telp. ke nomor sekolah 0361-9009811,419232.
- Kehadiran siswa dalam 1 ( satu ) semester harus mencapai 85 % dari jumlah hari efektif .
Kewajiban Murid
- Taat kepada guru-guru dan Kepala Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan , keamanan dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menghormati guru dan saling harga menghargai antar sesama murid.
- Membayar uang administrasi Sekolah dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan tepat waktu sesuai dengan peraturan Sekolah.
Hak Siswa
- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib Sekolah.
- Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan Perpustakan.
- Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan.
Larangan Murid
- Meninggalkan Sekolah selama jam pelajaran berlangsung, tanpa ijin dari sekolah.
- Membeli makanan dan minuman di luar Sekolah.
- Merayakan Hari Ulang Tahun di Sekolah dalam bentuk apapun
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Tidak diperbolehkan membawa alat elektronik (HP, Walkman, dll )
- Tidak diperkenankan membawa/mengendarai motor ke sekolah.
- Merusak/mencuri barang milik sekolah harus diganti/dikembalikan.
Hal Pakaian dan Lain-Lain
- Siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Siswa perempuan dan laki-laki dilarang memelihara kuku panjang serta memakai aksesoris berlebihan.
- Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
Lain-Lain
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini diatur oleh Sekolah.
- Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan.